+62853 5122 5081

08.00 – 16.30 WIB

Jasa Pendaftaran Merek yang Mudah, Cepat, dan Terjangkau

Jasa pendaftaran merek Patendo membantu pelaku usaha, UMKM, startup, hingga perusahaan memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnis yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Melalui pendampingan yang dilakukan secara terarah sejak tahap persiapan, proses pendaftaran merek dapat dijalankan dengan lebih jelas, mulai dari pemeriksaan dokumen, penentuan kelas merek, hingga pengajuan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Memilih Patendo

Memilih jasa pendaftaran merek bukan hanya mengenai biaya, tetapi juga pengalaman, legalitas, dan kualitas pendampingan yang diberikan. Selama bertahun-tahun, kami telah mendampingi ribuan pelaku usaha dari berbagai bidang dalam mempersiapkan proses pendaftaran merek sesuai kebutuhan bisnis masing-masing. Beberapa alasan mengapa banyak pelaku usaha mempercayakan jasa pendaftaran merek HAKI di Patendo kepada kami antara lain:

  1. Konsultan HKI Nomor 939 yang terdaftar secara resmi dan berfokus pada layanan kekayaan intelektual.
  2. Berdiri sejak tahun 2015 dengan pengalaman lebih dari 10 tahun mendampingi berbagai jenis usaha.
  3. Telah membantu lebih dari 3.000 pelanggan dari Indonesia maupun luar negeri dalam memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual.
  4. Pendampingan dilakukan secara komunikatif dan transparan, sehingga setiap tahapan dapat dipahami dengan lebih mudah oleh klien.
  5. Layanan disesuaikan dengan kebutuhan setiap bisnis, baik untuk UMKM, startup, perusahaan, maupun pemilik merek yang sedang mengembangkan usahanya.

Oleh karena itu, setiap proses pendaftaran merek melalui jasa pendaftaran merek dagang Patendo dipersiapkan secara lebih terarah agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bisnis yang dijalankan.

Biaya Pendaftaran Merek

Sebelum menggunakan jasa daftar merek kami, salah satu informasi yang paling sering ditanyakan adalah mengenai biaya. Oleh karena itu, kami memberikan rincian biaya secara transparan sehingga pelaku usaha dapat mengetahui estimasi biaya yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Layanan Biaya
Pengecekan merek Rp100.000 per merek per kelas
Pengurusan pendaftaran merek Rp2.700.000 per merek per kelas (sudah termasuk PNBP)

Tarif khusus Rp1.300.000 per merek per kelas tersedia bagi pemohon yang memenuhi kriteria UMKM/UMK. Agar dapat memanfaatkan tarif tersebut, sertakan Surat Keterangan UMK yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi sesuai domisili usaha. Biaya pengurusan tersebut telah mencakup biaya jasa pendaftaran merek oleh Patendo dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum proses dimulai, seluruh rincian biaya akan dijelaskan secara terbuka sehingga klien mengetahui layanan yang akan diperoleh.

Waktu

Pengecekan merek dilakukan dalam 2 hari kerja. Pendaftaran merek dilakukan dalam 3 hari kerja setelah dokumen ditandatangani. Sertifikat merek terbit sekitar 6 sampai 12 bulan setelah merek disetujui. Setelah merek disetujui, sertifikat merek digital (PDF) akan dikirim melalui email tanpa biaya tambahan.

Persyaratan Dokumen

Sebelum menggunakan jasa pendaftaran merek di Patendo, sebaiknya siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut agar proses konsultasi, pemeriksaan, hingga pengajuan permohonan dapat berjalan lebih lancar.

  1. Siapkan identitas pemohon: Pemohon perorangan cukup menyiapkan KTP yang masih berlaku. Apabila pendaftaran dilakukan atas nama badan usaha, siapkan akta pendirian perusahaan atau dokumen legalitas perusahaan beserta identitas direktur atau penanggung jawab.
  2. Tentukan nama merek yang akan didaftarkan: Pastikan nama merek sudah ditetapkan dan akan digunakan sebagai identitas produk atau jasa. Penulisan nama merek sebaiknya sudah sesuai dengan yang akan diajukan dalam permohonan.
  3. Sediakan logo atau etiket merek apabila ada: Jika merek menggunakan logo, simbol, atau desain tertentu, siapkan file logo dengan tampilan yang jelas agar dapat digunakan dalam proses pendaftaran.
  4. Jelaskan produk atau jasa yang menggunakan merek: Informasi mengenai produk atau jasa diperlukan untuk membantu menentukan kelas merek yang sesuai berdasarkan Klasifikasi Nice, sehingga ruang lingkup perlindungan merek dapat ditetapkan dengan tepat.
  5. Lengkapi dokumen pendukung: Siapkan tanda tangan pemohon atau penanggung jawab serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai kondisi permohonan yang diajukan.

Karena seluruh persyaratan telah dipersiapkan, jasa pendaftaran merek kami dapat berjalan lebih efektif karena setiap dokumen diperiksa terlebih dahulu sebelum permohonan merek diajukan.

Proses Pendaftaran Merek

Setelah menggunakan jasa pengurusan merek Patendo, seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan akan dipersiapkan sebelum proses pengajuan dimulai. Setiap tahapan dilakukan secara sistematis agar pengajuan merek berjalan sesuai prosedur dan setiap perkembangan dapat dipantau dengan baik.

  1. Konsultasi kebutuhan pendaftaran merek: Proses diawali dengan konsultasi untuk memahami identitas merek, jenis usaha, serta tujuan pendaftaran merek. Informasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
  2. Pengecekan merek: Dilakukan pengecekan awal untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum permohonan diajukan.
  3. Analisis kelas merek: Produk atau jasa akan dianalisis untuk membantu menentukan kelas merek yang sesuai berdasarkan Klasifikasi Nice, sehingga perlindungan yang diajukan mencakup ruang lingkup usaha yang tepat.
  4. Pemeriksaan dokumen: Seluruh dokumen dan informasi yang telah disiapkan akan diperiksa kembali untuk memastikan data yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  5. Pengajuan permohonan: Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek akan diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pemantauan perkembangan permohonan: Selama proses berlangsung, perkembangan permohonan akan terus dipantau sehingga setiap informasi penting dapat segera disampaikan kepada klien.
  7. Pengiriman sertifikat merek: Setelah merek disetujui, sertifikat merek digital (PDF) akan dikirim melalui email tanpa biaya tambahan sebagai bukti bahwa merek telah memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui jasa pendaftaran merek dagang Patendo, setiap tahapan dapat dipersiapkan secara sistematis sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya.

Testimoni

Berikut pengalaman beberapa klien yang menggunakan jasa pendaftaran merek terpercaya Patendo untuk melindungi identitas bisnis mereka.

Pemilik Kedai Kopi – Yogyakarta

“Saat membuka cabang kedua, saya mulai berpikir bahwa nama usaha yang sudah dikenal pelanggan perlu memiliki perlindungan hukum. Saya memilih Patendo karena seluruh proses dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami. Saya tidak hanya dibantu saat pengajuan, tetapi juga memahami tahapan yang akan dijalani sehingga lebih tenang menunggu prosesnya.”

Owner Brand Skincare – Tangerang

“Awalnya saya mengira satu pendaftaran sudah cukup untuk seluruh produk skincare yang kami jual. Setelah berkonsultasi, saya baru memahami pentingnya menentukan kelas yang sesuai dengan rencana pengembangan produk. Penjelasan yang diberikan membantu kami mengambil keputusan sebelum permohonan diajukan.”

Direktur Perusahaan Interior – Surabaya

“Karena permohonan diajukan atas nama perusahaan, kami ingin memastikan seluruh dokumen administrasi sudah sesuai sejak awal. Tim Patendo membantu memeriksa dokumen yang diperlukan dan selalu memberikan informasi perkembangan selama proses berlangsung sehingga kami dapat fokus menjalankan operasional perusahaan.”

Klien

Klien lainnya

Studi Kasus

Berikut beberapa contoh bagaimana jasa pendaftaran merek kami membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan identitas bisnis sesuai kebutuhan masing-masing.

1. Merek Dipersiapkan Sebelum Produk Resmi Dipasarkan

Seorang pelaku usaha yang akan meluncurkan produk minuman kesehatan telah menyiapkan nama merek dan identitas produknya beberapa bulan sebelum peluncuran. Daripada menunggu produk mulai dipasarkan, ia memilih mempersiapkan pendaftaran merek lebih awal agar identitas bisnis yang telah dirancang memperoleh perlindungan sejak awal. Selama proses persiapan, dilakukan pembahasan mengenai dokumen yang diperlukan, kelas barang yang sesuai, serta strategi pengajuan berdasarkan rencana pengembangan usaha. Melalui proses tersebut, peluncuran produk dapat dilakukan dengan lebih percaya diri karena perlindungan merek telah dipersiapkan sebelum digunakan secara luas.

2. Ekspansi Bisnis Disertai Perlindungan Merek

Sebuah usaha roti rumahan yang awalnya hanya melayani penjualan di satu kota mulai memperluas pemasaran melalui marketplace dan jaringan reseller di berbagai daerah. Seiring berkembangnya bisnis, pemilik usaha menyadari pentingnya melindungi identitas merek agar memiliki kepastian hukum ketika bisnis terus bertumbuh. Sebelum permohonan diajukan, seluruh dokumen dipersiapkan dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Langkah tersebut membantu pemilik usaha menjalankan strategi ekspansi dengan lebih tenang karena perlindungan merek telah menjadi bagian dari rencana pengembangan bisnis jangka panjang.

3. Identitas Startup Dipersiapkan Sebelum Mencari Investor

Sebuah startup teknologi telah memiliki nama aplikasi, logo, dan materi presentasi untuk calon investor. Sebelum proses pengenalan bisnis dilakukan secara lebih luas, pendiri startup memutuskan mempersiapkan pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi membangun aset kekayaan intelektual perusahaan. Langkah tersebut membantu startup membangun identitas bisnis secara lebih profesional sejak tahap awal sekaligus menjadi bagian dari persiapan jangka panjang ketika perusahaan berkembang.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek

Meskipun menggunakan jasa pengurusan merek Patendo, seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui antara lain:

  1. Pasal 1 Menjelaskan pengertian merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, logo, huruf, angka, susunan warna, bentuk tiga dimensi, suara, hologram, maupun kombinasinya untuk membedakan barang atau jasa.
  2. Pasal 4 Mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pasal 17 Mengatur bahwa permohonan akan melalui pemeriksaan administratif untuk memastikan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sebelum diproses lebih lanjut.
  4. Pasal 20 Menjelaskan kondisi yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  5. Pasal 21 Mengatur alasan permohonan dapat ditolak apabila merek yang diajukan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar maupun memenuhi alasan penolakan lainnya.
  6. Pasal 35 Menjelaskan bahwa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, biaya resmi pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Dalam proses pendaftaran merek, penentuan kelas barang atau jasa juga mengacu pada Klasifikasi Nice, sedangkan seluruh permohonan diproses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Konsultasikan Merek Anda

Sebelum menggunakan jasa pendaftaran merek HKI Patendo, pastikan nama merek dan kelas yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhan usaha Anda. Melalui Patendo, Anda dapat melakukan pengecekan awal, berdiskusi mengenai strategi pendaftaran, serta memperoleh pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan. Hubungi tim Patendo pada jam kerja di WhatsApp: +62853 5122 5081 untuk mendiskusikan langkah yang paling sesuai bagi bisnis Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah merek yang mirip tetapi menggunakan logo berbeda masih bisa ditolak?

Bisa. Penilaian merek tidak hanya melihat logo, tetapi juga bunyi, tulisan, arti, susunan kata, serta kesan keseluruhan. Apabila memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain di kelas yang sama atau sejenis, permohonan tetap berpotensi ditolak.

2. Apakah nama merek boleh menggunakan bahasa asing?

Boleh. Nama merek dapat menggunakan bahasa asing selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki daya pembeda. Sebelum diajukan, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang serupa.

3. Apakah merek yang pernah ditolak masih bisa diajukan kembali?

Bisa. Namun, sebaiknya alasan penolakan dipelajari terlebih dahulu agar nama merek, logo, kelas, atau dokumen yang diajukan dapat disesuaikan sebelum mengajukan permohonan kembali.

4. Apakah warna logo memengaruhi perlindungan merek?

Ya. Apabila warna menjadi bagian dari identitas merek yang didaftarkan, perlindungan akan mengacu pada tampilan yang diajukan. Oleh karena itu, pastikan logo yang didaftarkan telah sesuai dengan identitas bisnis yang ingin digunakan.

5. Apakah slogan atau tagline dapat didaftarkan sebagai merek?

Pada kondisi tertentu, slogan atau tagline dapat didaftarkan sebagai merek apabila memenuhi persyaratan dan memiliki daya pembeda sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apakah merek bisa didaftarkan sebelum usaha mulai beroperasi?

Bisa. Banyak pelaku usaha memilih mendaftarkan mereknya sejak awal agar identitas bisnis telah dipersiapkan sebelum digunakan pada produk, promosi, marketplace, maupun media sosial.

7. Apakah nama domain atau akun media sosial otomatis terlindungi sebagai merek?

Tidak. Memiliki nama domain atau akun media sosial tidak secara otomatis memberikan perlindungan sebagai merek. Perlindungan diperoleh melalui proses pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Apakah hak atas merek dapat dialihkan kepada perusahaan?

Bisa. Hak atas merek dapat dialihkan, misalnya dari perorangan kepada badan usaha atau pihak lain, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

9. Apakah perubahan alamat perusahaan memengaruhi status merek?

Perubahan alamat atau data pemilik perlu disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku agar data kepemilikan merek tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

10. Apakah perlindungan merek di Indonesia otomatis berlaku di luar negeri?

Tidak. Perlindungan merek bersifat teritorial. Merek yang terdaftar di Indonesia hanya memperoleh perlindungan di Indonesia, kecuali pemilik juga mengajukan perlindungan di negara lain.

11. Apakah bisnis yang berjualan di marketplace perlu mendaftarkan merek?

Sebaiknya ya. Pendaftaran merek membantu melindungi identitas produk atau toko yang telah dikenal pelanggan sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas.

12. Apakah merek penting untuk bisnis franchise?

Ya. Merek terdaftar menjadi salah satu aset penting dalam bisnis franchise karena berkaitan dengan identitas usaha yang akan digunakan oleh mitra atau penerima waralaba.

13. Apakah merek dapat menjadi aset perusahaan?

Bisa. Merek terdaftar merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam kerja sama bisnis, lisensi, pengalihan hak, maupun pengembangan usaha.

14. Apa yang sebaiknya dilakukan apabila ada pihak yang menggunakan merek yang mirip?

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan informasi dan membandingkan unsur-unsur merek yang digunakan. Apabila merek telah terdaftar, pemilik memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

15. Apakah setiap produk baru harus didaftarkan sebagai merek baru?

Tidak selalu. Apabila produk baru masih menggunakan identitas merek yang sama dan berada dalam ruang lingkup perlindungan yang sesuai, pendaftaran baru belum tentu diperlukan. Namun, apabila menggunakan nama merek yang berbeda atau mencakup kelas yang berbeda, sebaiknya dipertimbangkan pengajuan permohonan baru.

Tentang Patendo

Patendo merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Nomor 939 yang telah mendampingi lebih dari 3.000 pelanggan sejak tahun 2015. Layanan Patendo meliputi jasa pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, dan layanan kekayaan intelektual lainnya bagi pelaku usaha, UMKM, startup, hingga perusahaan. Sebagai penyedia jasa pendaftaran merek, Patendo berkomitmen memberikan pendampingan yang komunikatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan setiap klien. Melalui layanan yang dapat diakses secara online, pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia dapat berkonsultasi dan mempersiapkan proses pendaftaran merek tanpa harus datang langsung ke kantor.

Leave a Comment